Kamis, 10 Februari 2011

Tugas Hukum Waris

HUKUM WARIS

A.PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata di Indonesia. Di Indonesia, mengenai hukum waris ini belum dapat kodifikasi. Hal ini berarti, bahwa bagi berbagi golongan penduduk Indonesia, masih berlaku hukum waris yang berbeda-beda, seperti:
1.      Hukum waris adat
Bagi orang Indonesia asli, hukum waris merupakan bagian hukum adat. Sampai sekarang saat ini, hukum waris adat pada masing-masing daerah di Indonesia masih di atur secara berbeda-beda. Misalnya: ada hukum waris adat Minangkabau. Hukum waris adat Batak, hukum waris adat Jawa, hukum waris adat Kalimantan, dan sebagainya.
2.      Hukum waris Islam
Bagi mereka yang berumat Islam, di sebagian penduduk di Indonesia, berlaku hukum Islam. Hukum waris dalam hukum Islam ini diatur dalam Al Qur’an dan sebagian pelengkapnya dipakai sunah Nabi beserta hasil-hasil ijtihad para ahli hukum Islam. Hukum waris Islam ini juga diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Pasal 171-214 KHI).
3.      Hukum waris barat
Bagi mereka yang tunduk pada Hukum Perdata Barat, berlaku ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Di dalam KUHPer, hukum waris diatur bersama-sama dengan hukum benda. Alasan pembentukan undang-undang untuk menempatkan hukum waris ke dalam Buku ke-11 adalah:
a. Hukum waris dianggap sebagai suatu hak kebendaan (Pasal 528 KUHPer)
b.Hukum waris merupakan salah satu cara yang ditentukan secara limitative oleh undang-undang untuk memperoleh hak milik ( Pasal 584 KUHPer).
Sedangkan menurut ahli hukum, pengaturan hukum waris  di dalam Buku ke-II KUHPer dianggap kurang tetap. Menurut mereka, sebaiknya hukum waris dikeluarkan dari Buku ke-II KUHPer dan diatur dalam buku tersendiri. Hal ini berdasarkan, bahwa dalm pewarisan, yang beralih kepada ahli waris bukan hanya benda atau hak-hak kebendaan saja, melainkan juga hutang-piutang si pewaris, yaitu berupa hak-hak perseorangan yang lahir karena perjanjian. Dengan demikian, pengaturan oleh Buku ke-II dianggap kurang tepat, karena Hukum waris erat kaitannya dengan Buku ke-I dan Buku ke-II KUHPer. Oleh karena itu, sebaiknya hukum waris diatur dalam buku tersendiri.
          


            Dengan demikian, dalam pengaturan hukum waris Indonesia, masih terdapat beraneka ragam hukum yang mengaturnya. Pada prinsipnya di dalam pelaksanaan pewaris, harus berdasarkan pada ketentuan undang-undang (KUHPer), kecuali jika pewaris dengan tegas mengadakan penyimpangan dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh undang-undang. Hukum waris pada hakikatnya merupakan hukum yang bersifat mengatur, meskipun di dalam hukum waris terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa. Kesimpulan ini diambil dari perumusan Pasal 874 KUHPer yang secara garis besarmenentukan, atas sutu pewaris berlakulah ketentuan tentang pewarisan berdasarrkan undang-undang, kecuali pewaris mengambil ketetapan lain dalam suatu wasiat. Jadi, pembagian berdasarkan surat wasiat (testament) didahulukan dari pada pewaris menurut undang-undang.

B, ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM HUKUM WARIS

1.      Istilah dalam Hukum Waris
Di dalam Hukum Waris, dikenal beberapa istilah yang sering dipergunakan, yaitu:
a.       Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.
b.      Ahli Waris, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan, karena meninggalnya pewaris dan berhak menerima harta peninggalan pewaris.
c.       Harta Warisan, yaitu keseluruhan harta kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh si pewaris setelah dikurangi dengan semua utang.
2.      Pengertian Hukum Waris
Mengenai pengertian Hukum Waris ini, terdapat berbagai definisi yang diberikan oleh para pakar ahli hukum dan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain:
a.       Menurut Mr. B. Ter Haar Bzn
Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaiman dari abad ke abad penerus dan peralihan dariharta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari turun ketemurun.
b.      Menurut Prof. Mr. A. Pitlo
Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh yang wafat dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan natara mereka dengan pihak ketiga.
c.       Menurut Prof. Subekti, S.H.
Hukum waris ini mengatur akibat-akibat keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
,
d.      Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H.
Hukum waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud benda .
(immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada keturunan.
e.       Menurut Prof. Soedirman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum waris adalah semua kaidah hukum yang mengatur bagaimanakah nasib kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dan siapa-siapakah yang berhak atas kekayaan itu.
f.        Menurut  Dr. R. Santoso Pudjosubroto, S.H.
Hukum waris adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
g.       Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodiko, S.H.
Warisan adalah soal apakah dan bagaimana pembagian hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orangyang masih hidup.
h.       Menurut kompilasi Hukum Islam.
Hukum keewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli wairis dan berapa bagian masing-masing.
Dari definisi diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi terhadap harta kekayaanseseorang yang meninggal dunia. Dengan demikian, Hukum Waris pada hakikatnya, mengatur mengenai tata-cara peraliha harta kekayaan dari seseorang yang meninggal dunia atau pewaris pada ahli warisnya. Jadi, didalam kewarisan ini, terdapat 3 unsur, yaitu:
     a.adanya orang yang meninggal dunia (pewaris).
     b. adanya harta kekayaan yang ditinggalkan.
     c. adanya ahli waris





 
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar