Kamis, 10 Februari 2011

Tugas Hukum Waris

HUKUM WARIS

A.PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata di Indonesia. Di Indonesia, mengenai hukum waris ini belum dapat kodifikasi. Hal ini berarti, bahwa bagi berbagi golongan penduduk Indonesia, masih berlaku hukum waris yang berbeda-beda, seperti:
1.      Hukum waris adat
Bagi orang Indonesia asli, hukum waris merupakan bagian hukum adat. Sampai sekarang saat ini, hukum waris adat pada masing-masing daerah di Indonesia masih di atur secara berbeda-beda. Misalnya: ada hukum waris adat Minangkabau. Hukum waris adat Batak, hukum waris adat Jawa, hukum waris adat Kalimantan, dan sebagainya.
2.      Hukum waris Islam
Bagi mereka yang berumat Islam, di sebagian penduduk di Indonesia, berlaku hukum Islam. Hukum waris dalam hukum Islam ini diatur dalam Al Qur’an dan sebagian pelengkapnya dipakai sunah Nabi beserta hasil-hasil ijtihad para ahli hukum Islam. Hukum waris Islam ini juga diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Pasal 171-214 KHI).
3.      Hukum waris barat
Bagi mereka yang tunduk pada Hukum Perdata Barat, berlaku ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Di dalam KUHPer, hukum waris diatur bersama-sama dengan hukum benda. Alasan pembentukan undang-undang untuk menempatkan hukum waris ke dalam Buku ke-11 adalah:
a. Hukum waris dianggap sebagai suatu hak kebendaan (Pasal 528 KUHPer)
b.Hukum waris merupakan salah satu cara yang ditentukan secara limitative oleh undang-undang untuk memperoleh hak milik ( Pasal 584 KUHPer).
Sedangkan menurut ahli hukum, pengaturan hukum waris  di dalam Buku ke-II KUHPer dianggap kurang tetap. Menurut mereka, sebaiknya hukum waris dikeluarkan dari Buku ke-II KUHPer dan diatur dalam buku tersendiri. Hal ini berdasarkan, bahwa dalm pewarisan, yang beralih kepada ahli waris bukan hanya benda atau hak-hak kebendaan saja, melainkan juga hutang-piutang si pewaris, yaitu berupa hak-hak perseorangan yang lahir karena perjanjian. Dengan demikian, pengaturan oleh Buku ke-II dianggap kurang tepat, karena Hukum waris erat kaitannya dengan Buku ke-I dan Buku ke-II KUHPer. Oleh karena itu, sebaiknya hukum waris diatur dalam buku tersendiri.
          


            Dengan demikian, dalam pengaturan hukum waris Indonesia, masih terdapat beraneka ragam hukum yang mengaturnya. Pada prinsipnya di dalam pelaksanaan pewaris, harus berdasarkan pada ketentuan undang-undang (KUHPer), kecuali jika pewaris dengan tegas mengadakan penyimpangan dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh undang-undang. Hukum waris pada hakikatnya merupakan hukum yang bersifat mengatur, meskipun di dalam hukum waris terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa. Kesimpulan ini diambil dari perumusan Pasal 874 KUHPer yang secara garis besarmenentukan, atas sutu pewaris berlakulah ketentuan tentang pewarisan berdasarrkan undang-undang, kecuali pewaris mengambil ketetapan lain dalam suatu wasiat. Jadi, pembagian berdasarkan surat wasiat (testament) didahulukan dari pada pewaris menurut undang-undang.

B, ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM HUKUM WARIS

1.      Istilah dalam Hukum Waris
Di dalam Hukum Waris, dikenal beberapa istilah yang sering dipergunakan, yaitu:
a.       Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.
b.      Ahli Waris, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan, karena meninggalnya pewaris dan berhak menerima harta peninggalan pewaris.
c.       Harta Warisan, yaitu keseluruhan harta kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh si pewaris setelah dikurangi dengan semua utang.
2.      Pengertian Hukum Waris
Mengenai pengertian Hukum Waris ini, terdapat berbagai definisi yang diberikan oleh para pakar ahli hukum dan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain:
a.       Menurut Mr. B. Ter Haar Bzn
Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaiman dari abad ke abad penerus dan peralihan dariharta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari turun ketemurun.
b.      Menurut Prof. Mr. A. Pitlo
Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh yang wafat dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan natara mereka dengan pihak ketiga.
c.       Menurut Prof. Subekti, S.H.
Hukum waris ini mengatur akibat-akibat keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
,
d.      Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H.
Hukum waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud benda .
(immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada keturunan.
e.       Menurut Prof. Soedirman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum waris adalah semua kaidah hukum yang mengatur bagaimanakah nasib kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dan siapa-siapakah yang berhak atas kekayaan itu.
f.        Menurut  Dr. R. Santoso Pudjosubroto, S.H.
Hukum waris adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
g.       Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodiko, S.H.
Warisan adalah soal apakah dan bagaimana pembagian hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orangyang masih hidup.
h.       Menurut kompilasi Hukum Islam.
Hukum keewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli wairis dan berapa bagian masing-masing.
Dari definisi diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi terhadap harta kekayaanseseorang yang meninggal dunia. Dengan demikian, Hukum Waris pada hakikatnya, mengatur mengenai tata-cara peraliha harta kekayaan dari seseorang yang meninggal dunia atau pewaris pada ahli warisnya. Jadi, didalam kewarisan ini, terdapat 3 unsur, yaitu:
     a.adanya orang yang meninggal dunia (pewaris).
     b. adanya harta kekayaan yang ditinggalkan.
     c. adanya ahli waris





 
.

Bebanku dan kalian

     Ada seorang dosen sedang memberi materi kuliah tentang management stres,,,
dosen itu mengangkat segelas air dan berkata kepada mahasiswanya,
kira-kira seberapa berat apa segelas air ini ??? para mahasiswa menjawabnya beragam,
ada yang menjawab "itu sih ringan'.yang lainnya menyebutnya
hanya 30 gram tidak lah berat'

sang dosen kemudian menjelaskan bahwa ini bukanlah berat absolut segelas
melainkan berapa lama anda memegangnya ,bila kita memegang satu menit,
tidak ada masalah,bila satu jam saya memegangnya maka lengan saya sakit,
bila satu hari penuh maka saya pingsan,bila satu minggu,maka anda
harus  segera memanggil ambulan untuk saya,'beratnya sama namun semakin
lama kita memegangnyaa,beban akan semakin berat,hal yang terbaik yang
harus kita lakukan adalah meletakkan gelas tersebut,sejenak beristirahat
sebelum mengangkat kembali,tutur sang dosen.

teman, hampir setiap hari kita sengaja membawa beban hidup kita terus
menerus,akibatnya kita cenderung khawatir,susah,hidup terasa berat dan
stress karna beban yang menekan kita.semakin hari baban itu semakin berat
karena kita khawatir esok hari.Allah mengingatkan kita agar kita menyerahkan
segala beban hidup kita kepada Allah subhanahu Wa Ta'ala.kemampuan
berserah diri epada Allah Inilah yang mampu membuat kita terhindar dari
tekanan hidup yang berlebihan,sebagaimana firmannya.

'bukankah kami telah melapangkan dadamu? dan kami pun  telah menurunkan
beban darimu yang memberatkan punggungmu dan kami tinggikan
sebutanmu bagimu,sebab sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan,
sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan. Maka apabila engkau telah
selesai ( urusan dunia ) maka bersungguh-sungguhlah (dalam beribadah). dan
hanya kepada TuhanMulah Kamu Berhadap. (QS,al-Insyirah : 1-8 ).


Ditunggu komen2x atas tulisan2 aku . . .

Sabtu, 29 Januari 2011

tugasx cie jlek

Tugas Sekretaris dala rapat-rapat
Bila pimpinan mengundang rapat, baik dengan orang luar maupun dengan sesame rekan sekerja, mungkin Andalah yang bertanggung jawab mengatur pertemuan tersebut. Demikian pula Andalah yang harus mencatat semua pembicaraan selama pertemuan berlangsung. Di bawah ini dikemukakan beberapa petunjuk yang mungkin akan berguna bagi Anda.
Usahakan agar hari pertemuan diterima oleh semua pihak yang akan mengikuti. Beritahukan kepada semua undangan secara tertulis tentang waktu, hari dan tempat pertemuan. Dalam surat undangan juga perlu disebutkan tujuan rapat.
Bila rapat ini sifatnya resmi seperti Rapat Direksi, Rapat Umum Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sebagainya, telitilah hal-hal di Bawah ini :
1.       Apakah terdapat ketentuan atau peraturan tersendiri tentang bagaimana cara membuat pemberitahuan. Berapa lama jangka waktu pemberitahuan harus sudah disampaikan. Untuk Rapat Umum Tahunan, biasanya pemberitahuan harus sudah disampaikan 21 hari sebelumnya, dan untuk pertemuan lainnya antara 7 sampai 14 hari sebelumnya. Pemberitahuan Rapat Resmi harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Sebagai contoh, Undangan Rapat Umum Tahunan untuk pemegang saham perusahaan harus ditandatangani demikian:

Atas Nama Direksi,

Dewi Novia
(Sekretaris)

2.       Semua peserta rapat harus duduk di kursi masing-masing sebagaimana mestinya.
3.       Peserta yang hadir harus memenuhi jumlah minimum yang ditentukan sesuai dengan peraturan, agar rapat sah (memenuhi quorum).
4.       Prosedur harus direncanakan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan peraturan atau anggaran dasar perusahaan.

AGENDA
Agenda adalah daftar program dari berbagai masalah yang akan dibicarakan dalam rapat, yang disusun untuk dilaksanakan. Agenda sedapat mungkin harus Anda persiapkan lama sebelumnya, dan diedarkan kepada semua orang yang akan menghadiri rapat. Tentu saja pengedaran Agenda bisa digabungkan dengan pemberitahuan atau undangan rapat.
Dalam mempersiapkan, Anda harus konsultasi dengan pimpinan. Banyak sekali gunanya kalau Agenda diketik dengan margin kanan yang cukup lebar, untuk memungkinkan para peserta rapat mmbuat catatan. Seringkali agenda pimpinan yang berisi catatannya sangat berguna sebagai pelengkap catatan steno Anda, di waktu anda mengetik kembali notulen. Dalam membuat konsep Agenda harus diperhatikan pula notulen rapat sebelumnya, ini supaya masalah yang menarik perhatian peserta rapat bisa ditempatkan pada waktu yang tepat.
PERSIAPAN RAPAT
Tentu saja segala sesuatu yang merupakan persiapan untuk menyelenggarakan rapat menjadi tanggung jawab anda. Kalau ruangan yang akan dipergunakan bukan ruang kerja pimpinan anda, pemesanan ruangan harus dilakukan lama sebelumnya. Sehari sebelum pelaksanaan rapat Anda harus mengecek kembali ruang yang sudah dipesan, supaya tidak sampai menemui kegagalan.
Periksalah meja rapat yang disediakan, apakah ukurannya sudah memadai. Juga kursi yang tersedia harus cukup (termasuk sebuah kursi untuk Anda sendiri). Air minum dan gelas harus ditempat yang mudah dijangkau, dan pada setiap tempat peserta harus tersedia notes dan potlot.
Tanyakan kepada pimpinan apakah rapat tersebut bersifat sangat resmi. Tanyakan pula apakah perlu menghidangkan jamuan, dan kapan waktunya yang tepat. Untuk rapat ini Anda menyediakan:
1.       Copy ekstra Agenda
2.       Semua dokumen yang berhubungan dengan masalah yang akan didiskusikan.
3.       Buku Notulen atau Notulen sebelumnya
4.       Lembar peraturan, buku referensi dan sebagainya
5.       Buku catatan dan potlot untuk pencatatan steno Anda

NOTULEN
Notulen adalah catatan tentang apa yang berlangsung dalam pertemuan serta keputusan yang dicapai, yang dibuat secara ringkas, jelas dan tepat. Kalau anda diminta mengikuti pertemuan dan membuat notulen, Andalah yang betanggung jawab mencatat segala hal yang penting, dan tentu saja semua keputusan yang diambil. Mungkin banyak diskusi yang bertele-tele, sehingga untuk mencatatnya benar-benar membutuhkan keahlian khusus untuk mengambil inti sarinya yang penting.
Penting sekali mencatat semua perdebatan pro dan kontra terhadap keputusan yang diusulkan oleh sebagian besar anggota. Catatlah apa adanya setiap kata yang dipergunakan untuk menyampaikan suatu resolusi, sekaligus nama pengusul pertama dan pendukungnya.
Disini pengalaman bisa memberikan bantuan yang sangat besar. Untuk memperoleh pengalaman, Anda bisa berlatih sendiri, misalnya dengan membuat notulen kalau ada panel diskusi di TV, atau pada organisasi sosial yang Anda ikuti.
Baik Anda membuat Notulen secara langsung maupun secara didiktekan oleh pimpinan, ketiklah dengan segera setelah rapat usai, selagi persoalan yang didiskusikan masih segar dalam ingatan Anda.
Kalau anda membuat notulen pada rapat yang pesertanya yang tidak anda kenal, cobalah buat denah rapat sebelum pertemuan dimulai lengkap dengan posisi dan nama semua peserta. Ini akan sangat memudahkan kerja anda. Biasanya dalam pertemuan pimpinan duduk dimeja khusus untuk pimpinan di depan, dengan sekretaris di sebelah kanan dan bendahara di sebelah kirinya.
Notulen harus selalu ditulis dengan menggunakan kalimat tidak langsung, tuliskan secara ringkas, sederhana dan jelas. Jangan lupa ketepatan sangat vital. Hindarkan kalimat yang panjang-panjang, sebab dapat menimbulkan salah tafsir dan membingungkan. Notulen seringkali dijadikan pegangan dan informasi bagi orang yang tidak hadir. Ini harus selalu Anda ingat-ingat.
Pada beberapa perusahaan, notulen masih harus disalin kedalam buku notulen dengan tulisan tangan, walaupun cara yang lebih modern bisa dengan diketikdan dibendel dalam buku notulen “lose-leaf”. Cara apapun juga yang anda pakai, mencatat notulen harus dengan member margin kiri yang lebar, ini perlu sekali untuk menuliskan sesuatu, misalnya nomor pasal.